Ramadhan 2021
Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2021 di Baznas, Ini Pilihan Metode Pembayaran
Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan pembayaran zakat fitrah tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan digital secara online
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan pembayaran zakat fitrah tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan digital secara online.
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta beberapa hari lalu menjelaskan, zakat juga bisa dibayarkan secara daring.
Menurut Jokowi, berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudaranya, terutama para mustahik.
Untuk pembayaran zakat secara online bisa dilakukan melalui baznas.go.id.
Caranya :
1. Masuk ke laman https://baznas.go.id/id/zakat-fitrah
2. Pilih Bayar Zakat
3. Pilih Jenis Zakat Fitrah dan Jumlah Jiwa. Nanti Nominal yang harus dibayar akan muncul otomatis
4. Kemudian isi identitas diri mulai dari nama, nomo telepon, hingga alamat email.
5. Lanjut Metode Pembayaran :
Online Payment : Gopay, Ovo, Dana, ShoopeePay, LinkAja, Jenius Pay
Over The Counter : Indomaret
Bill Payment : Bank Mandiri
Virtual Account : BCA, BNI, Permata
Kartu Kredit
Zakat Fitrah Adalah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
Baca juga: Download PDF Panduan Lengkap Membayar Zakat Fitrah dan Mal, Cara Menghitung, Hukum dan Dalil