Ramadan 1442 Hijriah

Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq, Berikut Waktu, Jenis dan Hukumnya yang Perlu Anda Ketahui

Meskipun cara yang dilakukan terlihat sama adapun pengertian dari masing masing amalan ini sangat berbeda dan masih banyak yang belum memahami letak p

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq, Berikut Waktu, Jenis dan Hukumnya Yang Perlu Anda Ketahui 

Allah telah berfirman dalam surah saba’ ayat 39 mengenai keberkahan yang menanti orang yang berinfaq :

Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku akan melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik. (QS Saba : 39)

3. Zakat

Zakat merupakan amalan yang hukumnya wajib, dimana bentuk pemberiannya berupa harta seperti emas, perak, hewan ternak dan penghasilan. Adapun pemberian zakat diperuntukkan kepada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Q.S At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang telah berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam suatu perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (Q.S At-Taubah : 60).

Waktu pemberian zakat adalah selama 1 tahun dan takaran yang diperlukan untuk berzakat adalah 2,5 kg beras (untuk zakat fitrah) dan minimal 2.5 % (untuk zakat mal).

Baca juga: Batalkah Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan ? Berikut Penjelasannya

Demikianlah Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq, Berikut Waktu, Jenis dan Hukumnya Yang Perlu Anda Ketahui.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved