Larangan Mudik 2021
Arti Mudik Lokal Adalah? 8 Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan Mudik Lokal Lebaran Tahun 2021
Mudik lokal untuk sejumlah wilayah di Indonesia masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik tahun 2021. Mudik Lokal artinya apa?
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Mudik lokal untuk sejumlah wilayah di Indonesia masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik tahun 2021. Mudik Lokal artinya apa?
Istilah mudik lokal saat ini sedang ramai diperbincangkan di tengah aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah melarang mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.
Pengecualian itu berlaku untuk mudik lokal.
Mudik lokal adalah pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.
Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.
Baca juga: Herman Deru Persilakan Warga Sumsel Mudik, Tapi Tetap Taati Aturan Protokol Kesehatan
Mudik lokal boleh via jalur darat Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.
Artinya boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi