Larangan Mudik 2021
Kakorlantas Luruskan Pernyataannya, Polri Tidak Merekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021
Editor:
Wawan Perdana
Tribunsumsel.com / Eko Hepronis
Spanduk larangan mudik terpasang di Simpang Tiga Menuju Bandara Silampari Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021). Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Sosialisasi ini dilakukan mulai 12 hingga 25 April 2021.
Sebelumnya, Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021.
Ia mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Artikel ini telah tayang di kompas.tv