Larangan Mudik 2021

Kakorlantas Luruskan Pernyataannya, Polri Tidak Merekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com / Eko Hepronis
Spanduk larangan mudik terpasang di Simpang Tiga Menuju Bandara Silampari Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021). Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

Sosialisasi ini dilakukan mulai 12 hingga 25 April 2021.

Sebelumnya, Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021.

Ia mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved