PPDB SMP di Palembang
Jadwal dan Syarat PPDB SMP Negeri 1 Palembang Tahun 2021, Ini Link Pendaftaran
SMP Negeri 1 Palembang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 mulai tanggal 26 hingga 30 April 2021.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-SMP Negeri 1 Palembang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 mulai tanggal 26 hingga 30 April 2021.
Adapun syarat pendaftaran yakni :
1. Usia maksimal 15 tahun
2. Kelas 6 SD/mi atau memiliki ijazah SD/sederajat
3. Calon peserta didik mendaftar hanya satu sekolah tujuan saja.
Jalur Pendaftaran
1. Jalur Zonasi (Telah tinggal minimal satu tahun di Kelurahan 16 Ilir, Talang Semut, 24 Ilir, 23 Ilir, 19 Ilir, 30 Ilir dan 32 Ilir
2. Jaluf Afirmasi (khusus dari keluarga tidak mampu)
3. Jalur perpindahan tugas orangtua
4. Jalur prestasi (memiliki prestasi akademik dan non akademik)
Link Pendaftaran
PPDB SMP Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme on line atau dalam jaringan (daring) melalui web layanan PPDB online, yaitu https://ppdbpalembang.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat (16/4/2021) menjelaskan, mekanisme PPDB SMP Negeri se-Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
"Memilih calon peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan di SMP," jelasnya.
Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, ataupun prestasi di bidang akademik dan non akademik.
"Untuk jalur pendaftaran tetap sama ada empat yakni zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi," jelasnya.
Jalur Zonasi, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.