Pungli Sertifikat Tanah di OKU Timur
Kejari OKU Timur Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Dugaan Pungli Sertipikat Mantan Kades Tanjung Bulan
Kejari OKU Timur menegaskan terus melakukan pendalaman kasus apakah ada keterlibatan pihak lain mengenai dugaan pungli sertifikat tanah ini.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat tanah yang menjerat mantan kades AT diduga tidak dilakukan sendiri.
Sejumlah pihak lain ditengarai terlibat membantu mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).
Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M Hum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus apakah ada keterlibatan pihak lain mengenai dugaan pungli sertifikat tanah ini.
Baca juga: Mantan Kades di OKU Timur Dijebloskan ke Penjara, Pungli Ratusan Juta Pembuatan Sertifikat Tanah
"Kalau memang ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, akan kita tetapkan secepat mungkin dan akan kita adakan press release lagi," ujar Aci. Kamis (15/4/2021).
Dijelaskan Aci, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka AT, tersangka pernah memberikan uang pada oknum tertentu untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka mendapatkan uang ratusan juta dari hasil Pungli, berarti ada uang lainya ke perangkat desa. Ada juga pengakuanya ke pihak Oknum itu," jelas Kasi Pidsus Kejari OKU Timur ini.
Baca juga: AT Mantan Kades Tanjung Bulan OKU Timur Wajibkan Warga Setor Rp 1,5 Juta Per Sertipikat
Sampai saat ini pihaknya terus perdalam lagi kasus ini, apakah itu hanya pengakuan atau memang benar ada sejumlah uang yang diserahkan ke pihak lain.
"Untuk pihak lainya yang diduga mendapatkan aliran dana dari Pungli tersebut sudah kita panggil, tunggu saja," pungkasnya.
