PP Royalti Musik Kembali Dikritik, Disebut Bakal Berpengaruh Kepada Harga Jual ke Masyarakat

PP Royalti Musik yang Diteken Jokowi Kembali Dikritik, Disebut Bakal Berpengaruh Kepada Harga Jual ke Masyarakat

Editor: Slamet Teguh
Uns/ Alexey Ruban
Ilustrasi Musik : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Aturan mengenai royalti bagi musisi yang sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kritikan.

Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Jokowi telah resmi menerbitkan aturan mengenai royalti bagi musisi.

Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Terkait PP ini, Aprido meminta pemerintah mengkajinya ulang.

Ketua Aprindo Roy N Mandey memastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

"Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja."

"Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," katanya kepada Tribunnews dalam ketreangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Tanggapi Isu Muktamar Luar Biasa, DPC PKB OKU Selatan Akan Sanksi Kader Membelot

Baca juga: Ade Armando Kecam Bulan Madu Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Sebut Menakutkan, Soroti Pesawat

Baca juga: Penyekatan di Lampung Berlangsung 2 Bulan, Nekat Mudik Kendaraan Disita

Ia menambahkan jika biaya operasional kami naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

"Format minimarket saja di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu yang tersebar di Indonesia, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," imbuhnya.

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik.

Hak tersebut karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP Royalti Musik, Aprindo Minta Pemerintah Kaji Ulang, Ini Alasannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved