Mabes Sebut Dua Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif Meski Ditetapkan Tersangka

Polri Sebut Dua Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif Meski Ditetapkan Tersangka

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali memanas.

Dua tersangka, disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat kepolisian RI memastikan dua pelaku penembak laskar FPI masih berstatus anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan unlawful killing.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan tersangka.

"Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: KKB Kembali Berulah, Tembak Tukang Ojek di Puncak Hingga Tewas, Kapolda Papua Angkat Bicara

Baca juga: Kisah Seorang Cucu yang Ajak Temannya Untuk Membunuh Neneknya, dan Ambil Sejumlah Barang Berharga

Baca juga: Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara Soal Dinamika Internal PKB, Minta Cak Imin Kembali ke Sejarah

Ia menuturkan kedua personel Polri tersebut juga ternyata tidak dinonaktifkan dari jabatan. Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," ujar dia.

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," terang dia.

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved