Larangan Mudik 2021
Ini 8 Titik Penyekatan Larangan Mudik di Lampung, 2 Pos Berada di Perbatasan dengan Sumsel
Ada delapan pos penyekatan yang disiapkan Ditlantas dan instansi terkait lainnya di jalur masuk dan keluar provinsi Lampung.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Ada delapan pos penyekatan yang disiapkan Ditlantas dan instansi terkait lainnya di jalur masuk dan keluar provinsi Lampung.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, 8 titik ini dibuat dengan koordinasi bersama polres dan Dinas Perhubungan setempat.
"Total personel ada 792 orang yang terdiri dari 141 personel dari Polda Lampung dan 651 personel dari jajaran polres," kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Pos penyekatan itu :
1. Pos Simpang Perikanan di Kilometer 235 Way Tuba
2. Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Sumatera Selatan dari arah Baturaja (Jalan Lintas Tengah).
3. Kemudian Pos Lemong di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bandar Agung
4. Pos Sukau di Lampung Barat.
5. Pos Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
6. Pelabuhan Panjang
7. Pelabuhan Bakauheni
8. Pos penyekatan juga didirikan di Jalan Tol Sumatera, yakni di Kilometer 4 Gerbang Tol Desa Bakauheni dan Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni.
"Ada kemungkinan titik penyekatan ini akan ditambah," kata Donny.
Baca juga: Video Dilarang Mudik, Polisi Tindak Tegas Travel Gelap Nekat Angkut Penumpang Saat Mudik, Dipenjara!
Polisi Bertugas 52 Hari
Polisi akan bertugas selama 52 hari dalam menjalankan penyekatan di daerah Lampung.
Penyekatan dilakukan selama dua bulan, yakni April 2021 hingga Mei 2021, dengan beberapa kali operasi.
Di antaranya, operasi Keselamatan Krakatau 2021 (12 - 25 April 2021), yang kemudian dilanjutkan pada 26 April - 5 Mei 2021.
Kemudian, Operasi Ketupat Krakatau (6 - 17 Mei 2021) dan peningkatannya hingga akhir Mei 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengancam akan menyita kendaraan dan memulangkan pemudik yang membandel selama larangan mudik.
Tindakan tegas ini dilakukan aparat Ditlantas Polda Lampung mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, "pengandangan" kendaraan itu akan dilakukan jika ada pemudik yang nekat melintasi atau memasuki Lampung selama larangan mudik.
"Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat," kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).
Donny menambahkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu - Lampung.
Koordinasi ini, kata Donny, terkait pemulangan pemudik yang tepergok masuk wilayah Lampung.
"Kendaraan kita sita, dan pemudik akan ditransfer (pulangkan) ke daerah asal," kata Donny.
Menurut Donny, penyekatan ini akan dilakukan selama dua bulan, yakni April 2021 hingga Mei 2021, dengan beberapa kali operasi.
"Jadi, pasca Operasi Ketupat, ada kegiatan yang ditingkatkan, 18-31 Mei ada analisis pergerakan orang dan barang (paska Idul Fitri), ini juga dengan operasi yang sama polisi nonstop 51 hari bekerja," kata Donny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sejumlah Titik Pos Penyekatan Pemudik di Lampung"