Sanksi Menanti Perusahaan Telat atau Tidak Membayar THR, Denda Hingga Pembekuan Kegiatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pelanggaran pembayaran THR
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan maka sejumlah sanksi akan diberikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Kemudian di ayat (2) disebutkan, pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
kewajibanPengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya di Pasal 11 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
Pada ayat 2 disebutkan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akun instagram terverifikasinya, Kemenaker menjelaskan saksi administratif bagi perusahaan tidak membayar THR yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha
Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR 2021, Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Cara Menghitung
Aturan dan jadwal pencairan THR Idul Fitri 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tertanggal 12 April 2021.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan aturan, rumus cara menghitung pemberian THR dan syarat pekerja yang berhak dapat THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh. Pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).
Pekerja lebih dari 12 bulan
Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR upah 1 bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu: masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah
Adapun upah 1 bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengawasan bagi pengusaha
Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.
Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.
"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujar Ida.
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.
Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.
"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.