Kakorlantas Polri Pastikan Hukum Polisi yang Bandel Loloskan Pemudik, di Penjara Berlipat Ganda

Kakorlantas Polri Pastikan Hukum Polisi yang Bandel Loloskan Pemudik Bakal di Penjara Berlipat Ganda

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah secara resmi melarang masyakarat untuk mudik.\

Bahkan, sanksi sudah disiapkan bagi mereka yang membandel untuk mudik.

Bukan hanya bagi pemudik.

Ternyata, sanksi juga bakal diberikan kepada anggota polisi yang bertugas.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono meminta personel Polri yang diberikan amanat menjaga pos penyekatan pelarangan mudik untuk tidak macam-macam untuk sengaja meloloskan pemudik ke kampung halaman.

Istiono menegaskan pihaknya mengancam hukuman berlipat ganda bagi personel yang bandel meloloskan pemudik.

"Bandel pasti ada sanksi apalagi bandel waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat. Kalau dikurung 21 hari ditambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat," kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut, Istiono mengingatkan tidak ada boleh satupun personel yang melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran.

"Pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan perkara apalagi main main dalam situasi seperti ini. Semua harus taat aturan SOP," tukas dia.

Baca juga: Mengintip Calon Pengganti Megawati Sebagai Ketum PDIP, Puan dan Prananda Kuat, Tapi Ada Sosok Lain

Baca juga: Akhirnya Partai Demokrat Beri Penjelasan Usai Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY

Baca juga: Diancam Bakal Dibakar Massa, Penjambret di Way Hitam Palembang Menangis

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas Polri menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama larangan libur mudik lebaran 2021 mendatang.

"Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Dia menuturkan nantinya personel tersebut akan disebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan di jalur perbatasan keluar daerah dari Lampung hingga Bali.

Rinciannya, personel Mabes Polri yang akan dilibatkan sebanyak 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staf.

Kemudian, di Polda jajaran kewilayahan yang disiagakan 93.336 personel. Sementara, 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Linmas, Jasa Raharja, Basarnas, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Istiono Ancam Polisi yang Bandel Loloskan Pemudik. Akan Dihukum Penjara Berlipat Ganda.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved