Guru Tega Cabuli 6 Anak Didiknya di Tempat Ibadah, Diimingi Uang Rp 3 Ribu, Khilaf Ngaku Kesepian
Guru Tega Cabuli 6 Anak Didiknya di Tempat Ibadah, Diimingi Uang Rp 3 Ribu, Khilaf Ngaku Kesepian
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Kekerasan seksual kepada anak kini kembali terjadi.
Tak hanya satu, enam orang dibawah umur jadi korban kebejatan oknum guru ini.
Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.
Akibatnya, sang guru yang berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.
"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.
Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.
Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.
"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.
Baca juga: Moeldoko Sampaikan Pesan Presiden Jokowi Usai Dua Menterinya Ditangkap KPK
Baca juga: Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Temui Titik Terang, KNKT Berhasil Unduh 2 Jam Rekaman
Baca juga: Kondisi Terkini di Papua, Usai KKSB Bakar Rumah Kepala Sekolah dan Anggota DPRD Puncak Papua
Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.
"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.
Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.
As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.
Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.
"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah.