Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut Tak Semua Wilayah Boleh Gelar Tarawih Berjamaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut Tak Semua Wilayah Boleh Gelar Tarawih Berjamaah
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jika 1 ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021,
Atas hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah-ibadah seperti salat tarawih, kultum dan seterusnya, diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
"Tarawih tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Gus Yaqut saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Gus Yaqut menjelaskan, aturan terkait Amaliah selama bulan suci Ramadhan itu tidak berlaku bagi zona merah dan oranye Covid-19.
"Aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye Covid-19," ujar dia.
Baca juga: Cara Shalat Tarawih dan Witir Sendirian di Rumah, Ini Bacaan Niatnya
Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 H, PTBA Makmurkan 74 Masjid Dan 62 Musholla
Baca juga: Istana Akui Maruf Amin Layaknya Ban Serep, Usai Kepuasan Terhadap Kinerja Wapres di Bawah 40 Persen
Zona merah dan oranye Covid-19, kata Gus Yaqut, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan.
"Tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan. Silahkan dilakukan di rumah masing-masing," sambung dia.
Namun untuk zona hijau dan kuning Covid-19 diperkenankan untuk melakukan ibadah secara massal, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilahkan dengan aturan-aturan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 kita bisa beribadah dengan tenang, dengan baik, tanpa berisiko tertular atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain," sambung Gus Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag: Zona Merah dan Oranye Covid-19 Tidak Diperbolehkan Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan.