Wanita Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Jeritan Tak Digubris, Rekannya Hanya Diam
Lebih miris lagi rekan wanita tersebut tak berani menolong, padahal melihat perbuatan bejat tersebut. Pemandu lagu berinisial MAS (38) mencoba melawa
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lima orang ini melakukan penganiayaan dan rudapaksa terhadap wanita pemandu lagu.
Hal tersebut terjadi di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Lebih miris lagi rekan wanita tersebut tak berani menolong, padahal melihat perbuatan bejat tersebut.
Pemandu lagu berinisial MAS (38) mencoba melawan dan meminta tolong saat diperkosa.
Baca juga: Jadwal Tayang Ikatan Cinta Spesial Ramadhan Diubah Pasca Diprotes, Al dan Andin Hadir di Jam Segini?
Peristiwa tragis wanita pemandu lagu dirudapaksa pengunjung di Lampung Selatan terjadi Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang pemandu lagu di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dirudapaksa lima pemuda.
Tiga dari lima pelaku rudapaksa ditangkap polisi.
Tiga pemuda itu yakni, YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38) seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Korban dibekap dan dipegangi
Dua orang lain yang masih buron yakni, AP (22) dan satu orang pemuda yang belum diketahui identitasnya.
Zaky mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke.
Di dalam ruang karaoke itu, HAS memerkosa korban dengan bantuan empat pelaku lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang berani menolong...
Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.
Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemandu Lagu Dirudapaksa 5 Pria