Awalnya Dapat Info Digebukin, Awal Mula FUI Medan Bubarkan Kuda Kepang
Awalnya Dapat Info Digebukin, Awal Mula FUI Medan Bubarkan Kuda Kepang
TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut aksi pembubarak acara kuda kepang oleh komandan FUI Medan berujung masuk penjara.
Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Indra Suheri akhirnya angkat bicara terkait kasus pembubaran atraksi seni budaya jaran kepang di Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (2/4/2021) yang berujung ricuh dan viral di media sosial.
FUI Sumut pun menyelenggarakan konferensi pers untuk mengklarifikasi seputar kejadian itu pada Sabtu (10/4/2021) di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dalam klarifikasinya, Indra mengatakan jika FUI menjunjung tinggi kebhinekaan serta menyebut jika budaya leluhur harus dipertahankan.
Ia juga meminta maaf lantaran aksi pembubaran tak ada dalam agenda FUI.
Menurut dia, "framing" yang menyatakan FUI tidak menerima kebhinekaan dianggapnya kontraproduktif dengan semangat FUI yang mengedepankan semangat kebangsaan.
Awalnya mendapat info anggota FUI "digebukin"
Dikatakannya, saat peristiwa itu terjadi dirinya sedang beristihat di rumahnya sepulang dari Pekanbaru, Riau.
Dia baru mengetahuinya kejadian itu pada malam hari.
Dia mendapat informasi, ada seorang anggota FUI Kota Medan berinisial DR yang digebuki oleh sekitar 9 orang.
Karena itu kemudian pihaknya membuat laporan atas penganiayaan itu ke Polsek Sunggal pada Senin (5/4/2021). Selanjutnya, pada hari Rabu (7/4/2021) dia mendapat informasi ada laporan dari pihak seberang (warga) dan berujung pada diamankannya seorang anggota FUI pada Kamis (8/4/2021) malam.
Mengenai diamankannya anggota FUI terkait dengan pembubaran atraksi jaran kepang, dia sudah mendapat klarifikasi dari Ketua FUI Kota Medan dan juga kepala lingkungan di lokasi kejadian yang kini menjadi tersangka.
Saat itu dia mempertanyakan mengenai adanya wancana-wacana FUI membubarkan seni jaran kepang.
Padahal, metode perjuangan dan visi misinya mengedepankan semangat kebangsaan, berjuang dan melihat semua masalah yang ada di masyarakat dari sisi manapun harus dari bingkai PBNU yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UU 1945.
"Artinya FUI sebagai ormas Islam harus mengedepankan 4 pilar kebangsaan itu dalam menyikapi semua masalah yang ada di masyarakat jadi sangat bertentangan dengan prinsip FUI jika ada seni budaya ini diganggu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas