ASN yang Nekat Mudik Terancam Dipecat, Wali Kota Pastikan Juga Sanksi Bagi ASN Bandel

ASN yang Nekat Mudik Terancam Dipecat, Wali Kota Pastikan Juga Sanksi Bagi ASN Bandel

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Mobil Mudik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran Nonor 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

"Jadi ini yang lagi kita pelajari. Jadi tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya. Memang ada keluarga yang sakit, terus ada yang berduka, dan sebagainya," jelas Arief kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menghadiri pembukaan Lulu Hypermarket di Cimone, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (25/3/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menghadiri pembukaan Lulu Hypermarket di Cimone, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (25/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Namun, apa bila ada ASN yang nekat untuk mudik atau keluar kota saat larangan tanggal 6-17 Mei padahal tidan ada hal mendesak akan mendapatkan sanksi keras.

Hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Inspektorat, dan tidak menutup kemungkinan akan sesuai dengan omongan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

"Kalau ada yang maksain, tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi. Sebenarnya peraturan kepegawaian sudah jelas di PP kepegawaian ada sanksi berat, sanksi sedang, sanksi ringan," tutup Arief.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved