ASN yang Nekat Mudik Terancam Dipecat, Wali Kota Pastikan Juga Sanksi Bagi ASN Bandel
ASN yang Nekat Mudik Terancam Dipecat, Wali Kota Pastikan Juga Sanksi Bagi ASN Bandel
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Melalui Surat Edaran Nonor 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
"Jadi ini yang lagi kita pelajari. Jadi tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya. Memang ada keluarga yang sakit, terus ada yang berduka, dan sebagainya," jelas Arief kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).

Namun, apa bila ada ASN yang nekat untuk mudik atau keluar kota saat larangan tanggal 6-17 Mei padahal tidan ada hal mendesak akan mendapatkan sanksi keras.
Hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak Inspektorat, dan tidak menutup kemungkinan akan sesuai dengan omongan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
"Kalau ada yang maksain, tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi. Sebenarnya peraturan kepegawaian sudah jelas di PP kepegawaian ada sanksi berat, sanksi sedang, sanksi ringan," tutup Arief.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta