Kubu Moeldoko Kembali Serang SBY, Sebut Linglung Usai Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen
Kubu Moeldoko Kembali Serang SBY, Sebut Linglung Usai Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen
TRIBUNSUMSEL.COM - Tensi panas kembali terjadi di Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko kembali menyerang kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Demokrat kubu Moeldoko terus mengeluarkan pernyataan politik meski pemerintah telah menolak pengesahan gerakan yang diklaim Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menyoroti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 19 Maret 2021 lalu.
"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," kata Huda dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Sepak Terjang Sabinus Waker, Pimpinan KKB Papua yang Dikenal Kejam, Terbaru Tembak Mati Guru SD
Baca juga: Ingin Mati Bersama, Seorang Pria Bakar Hidup-hidup Mantan Istri Lalu Bakar Diri Sendiri, Ada Wasiat
Baca juga: Perampok Bawa Golok Satroni Minimarket di Palembang, Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia.
Dia menilai SBY masih belum sadar, bahwa partai politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak.
"Karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," ucapnya.
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan Partai Politik seperti halnya yang tertera dalam UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik," lanjutnya.
Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
"Cobalah Pak SBY baca UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan," ujarnya.
"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko: SBY Linglung Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual.