DPR Usulkan Tenaga Honorer Diangkat PNS di Revisi UU ASN, Ini Kata Menteri Tjahjo

Tenaga honorer diusulkan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes. Usulan lain dalam Revisi UU ASN yang menjadi sorotan adalah pengangkatan tenaga

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi CPNS 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tenaga honorer diusulkan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Usulan lain dalam Revisi UU ASN yang menjadi sorotan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai sipil negeri (PNS).

Syamsurizal mengusulkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kendati demikian, Tjahjo menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan visi Indonesia Maju dalam meningkatkan daya saing bangsa.

"(Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak adil bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS atau PPPK.

"Tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ucapnya.

Pembentukan panja  Adapun revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tjahjo menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU ASN ke Komisi II.

Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.

Dalam pembahasan revisi UU ASN, Komisi II juga akan mendengar masukan dari para pakar dan ahli.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved