Sanksi Bagi Pegawai KPK yang Gelapkan Emas Hasil Rampasan Perkara Korupsi Seberat 1,9 Kg
Sanksi Bagi Pegawai KPK yang Gelapkan Emas Hasil Rampasan Perkara Korupsi Seberat 1,9 Kg
TRIBUNSUMSEL.COM - Bertindak untuk memberantas korupsi.
Nyatanya, oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini malah melakukan penggelapan.
Oknum pegawai berinisial IGA baru saja dipecat lantaran menggelapkan emas hasil rampasan perkara korupsi seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa IGA menggelapkan emas tersebut karena terlilit utang bisnis.
Sebagian emas itu, kata Tumpak, telah digadaikan oleh IGA senilai Rp 900 juta.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," ujar Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kabar Baik Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia, Arab Saudi Buka Opsi Haji Dalam Jumlah Terbatas
Baca juga: AHY Akhirnya Bicara Kemungkinannya Maju di Pilpres 2024, Sebut Persiapkan Diri Dengan Baik
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Disebut Tembak Guru SD Hingga Tewas, Begini Kondisi Terkini
Atas perbuatan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat terhadap IGA.
Pegawai itu dinyatakan terbukti mencuri emas hasil rampasan dari terpidana perkara korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan seberat 1,9 kilogram.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Tumpak menyebut, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut.
Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri empat emas batangan.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujar Tumpak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas KPK: IGA Gelapkan Emas 1,9 Kg Rampasan Perkara Korupsi Buat Bayar Utang.
Satpam Tak Berkutik Saat Perawat Siloam Dipukuli, Ini Tindakan RS Siloam Terhadap Satpam Tersebut |
![]() |
---|
Masih Ingat Mantan Kabareskrim Susno Duadji ? Begini Kesibukannya Sekarang |
![]() |
---|
Terungkap Settingan dan Drama, Nathalie Holscher Hapus Foto Sule dari IG, Ahli Beber Kebobrokannya |
![]() |
---|
Sikap Amanda Manopo ke Arya Saloka di Balik Layar, Dituding Jadi Pemicu Kecemburuan Putri Anne |
![]() |
---|
Pemuda di Ogan Ilir Gerayangi Tubuh Pacar, Ngaku Sayang, Pelaku: Saya Cinta,Tidak Mau Dia Lepas |
![]() |
---|