Cegah Covid, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Buka Puasa Bersama
Umat Islam di Indonesia diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah pada Ramadhan tahun ini
TRIBUNSUMSEL.COM - Covid sempat tak terdeteksi ketika ada pernikahan artis dan pilkada.
Umat Islam di Indonesia diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah pada Ramadhan tahun ini.
Hal ini menjadi salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah," bunyi petikan SE tersebut.
SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat tersebut diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Selain sahur dan berbuka, masyarakat juga diimbau melakukan silaturahmi secara virtual.
"Dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah," demikian bunyi petikan SE tersebut.
Melalui SE tersebut, pemerintah juga meniadakan mudik Lebaran 2021, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Kepentingan non-mudik yang dimaksud yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Kemudian, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah," demikian bunyi petikan SE itu.
Masyarakat Diminta Tak Lakukan Buka Puasa Bersama
Vaksin Terbaik Cegah Covid-19
Tak Lakukan Buka Puasa Bersama
Bu Kadus Dibunuh di Depan Putri Semata Wayangnya, Pembunuh Akhirnya Terkuak, Cor Beton jadi Pemicu |
![]() |
---|
MULAI HARI INI Mudik Dilarang, Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Larangan Mudik 22 April-24 Mei |
![]() |
---|
'Aku Rela Dia Dipenjara', Kronologi Suami Aniaya Istri di Prabumulih, Putus Asa Masalah Ekonomi |
![]() |
---|
Rela Ditiduri, Elsa Kini di Penjara Dalam Kondisi Hamil Anak Ricky, Ikatan Cinta 22 April 2021 |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Nangis Kangen Putra Bungsu Sule, Kondisi Ferdi Bikin Syok Setelah Ditinggal Bunda |
![]() |
---|