Awalnya Niat Ngapel Malah Berakhir Tragis Tewas di Tangan Ayah Kekasih, Dituduh Hamili Sang Pacar
Awalnya, Rico berangkat menuju rumah sang kekasih Rabu malam, namun saat itu terjadi keributan antara TI dan ayahnya. Itu terjadi lantaran sang ayah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria ini mengalami nasib yang tragis karena tewas di tangan ayah sang kekasih.
Rico Rampati awalnya berniat ngapel ke rumah kekasihnya.
Namun ia malah dituduh ayah kekasih, Sopian menghamili anaknya yang berinisial TI.
Dikutip dari Tribun Medan, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah sang kekasih di Dusun VI, Paya Belibis, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Rabu (7/4/2021) malam.
Itu terjadi lantaran sang ayah mengetahui TI hamil di luar nikah.
Ayah TI tak terima anaknya telah hamil sebelum melakukan pernikahan.
Melihat Rico datang, Sopian langsung menghampirinya dan menuding kalau dirinya yang telah menghamili TI.
Sopian pun langsung meminta Rico bertanggung jawab.
Ayah TI yang emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap Rico.
Rico sempat melakukan perlawanan, namun Sopian yang sudah terlanjur emosi mengambil sebilah pisau dan menusuknya.
Baca juga: Si Pria Betulkan Celana dan Wanitanya Kumur-Kumur, Viral Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan
"Korban (Rico) tidak mau bertanggung jawab, sehingga Sopian emosi dan melakukan penganiayaan terhadapnya dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan Rico meninggal dunia," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (8/4/2021).
Tetangga pun sempat melihat keributan itu namun tak berani melerai.
Sorang tetangga, Yasir mengatakan kalau Sopian mengamuk sambil menenteng pisau, sehingga tetangga tak berani mendekat.
Ketika keadaan sudah mulai tenang, saksi mata yang berada di lokasi langsung membawa Rico ke RS Umum Tanjungpura.
Namun, nyawa Rico tidak lagi tertolong lantaran luka tusukan yang diterimanya mengeluarkan darah terlalu banyak.
Kemudian, pihak rumah sakit bersama kepolisian yang sudah tiba di lokasi langsung menghubungi keluarga Rico.
Saat bersamaan, orang tua korban bernama Mulyanto langsung membuat laporan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit sepeda motor berjenis Honda Vario, dan pakaian yang sudah bercak darah.
Remaja Dirudapaksa Dukun Saat Ingin Pindahkan Janin
Malang nasib LM, remaja 16 tahun yang harus merasakan malu sekaligus trauma karena menjadi korban rudapaksa.
Parahnya, peristiwa rudapaksa itu terjadi setelah mengikuti saran dari orangtuanya.
LM diajak orangtuanya ke dukun yang mengaku bisa memindahkan janin.
Hal itu dilakukan lantaran LM sudah hamil 5 bulan, sementara keluarga tak menginginkan kehadiran si calon bayi tersebut.
Pasalnya mereka tidak ingin pendidikan LM hancur karena kehadiran bayi tersebut.
Awalnya LM diajak orangtuanya ke tempat praktik seorang dukun, SL (44) di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.
SL yang berlagak bisa memindahkan janin tersebut, malah merudapaksa LM.
“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa dikutip TribunBanten.com dari Kompas.com, pada Senin (22/3/2021).
Dalam melancarkan aksi busuknya, SL berpura-pura merapal mantra bak dukun sakti.
"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.
Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.
Kasus perkosaan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan LM menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Arwansa.
Gadis Dirudapaksa Setelah Berkenalan Lewat WhatsApp
Gadis berusia 17 tahun berinisial AM diperkosa oleh remaja berusia 15 tahun setelah berkenalan lewat WhatsApp.
AM diketahui baru mengenai pelaku melalui WhatsApp tersebut.
Melansir Warta Kota, peristiwa itu diketahui saat orangtua korban perkosaan W (49) mendatangi Polsek Kembangan waktu dini hari.
Ia melaporkan peristiwa naas yang dialami anak gadisnya AM.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, peristiwa naas itu terjadi di semak-semak kawasan komplek mewah di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Saat itu, AM yang baru berkenalan dengan tersangka SAP (15) diajak jalan-jalan dengan sepeda motor.
Baca juga: Viral Bayi 7 Bulan Dipukul Ayah Kandung Hingga Matanya Lebam, Pelaku Juga Kerap Aniaya Istri
Baca juga: Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya, Remaja Putri di NTT Ditangkap dan Kini Berstatus Tersangka
"Keduanya berkenalan lewat aplikasi WhatsApp. Kemudian SAP membawa AM keliling naik motor dari rumahnya di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten," terang Khoiri dalam keterangan rilisnya Kamis (18/3/2021).
Awalnya AM menolak ajakan SAP. Sebab, pemuda itu mengajaknya jalan-jalan di malam hari Senin (9/3/2021) pukul 19.30 WIB.
Namun SAP membujuk AM hingga mau jalan-jalan dengannya.
Sesampai di tempat sepi di sebuah komplek mewah, AM diturunkan dari motor.
Sementara handphone-nya dimasukkan ke dalam jok motor SAP.
Curiga dengan tingkah SAP, korban tadinya sempat meminta pulang. Namun bukannya digubris, SAP malah mendorong korban hingga telentang.
"Kemudian korban sempat mendapat tinju dua kali di wajahnya hingga tidak berdaya," jelas Khoiri.
Saat tidak berdaya, SAP memperkosa AM. Usai perkosaan itu, AM dipulangkan ke rumahnya di kawasan Ciledug.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan, ibu korban berinisial W mengetahui peristiwa naas itu malam itu juga.
"Ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan menangis dan terluka. Kemudian korban melaporkan peristiwa asusila itu," terang Niko.
Dari laporan anaknya, W pun langsung mendatangi Polsek Kembangan. Saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 02.30 WIB.
Sambil menangis W melaporkan peristiwa naas yang dialami anaknya.
Dari laporan W dan AM, polisi meminta korban melakukan visum di rumah sakit atas peristiwa tersebut.
Kemudian hasil visum menunjukkan bahwa AM mendapatkan kekerasan seksual.
"Dari laporan tersebut kami memburu SAP dan meringkusnya di kediamannya di hari itu juga pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Atas perbuatannya, pria cabul itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Remaja 15 Tahun Perkosa Gadis 17 Tahun di Kembangan Jakarta Barat setelah Kenalan Lewat WhatsApp
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Hamili Pacar tapi Ogah Tanggung Jawab, Rico Sampati Tewas di Tangan Ayah Tiara
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Niat Ingin Ngapel Malah Tewas di Tangan Ayah Kekasihnya, Korban Dituduh Hamili Sang Pacar, https://banten.tribunnews.com/2021/04/08/niat-ingin-ngapel-malah-tewas-ditangan-ayah-kekasihnya-korban-dituduh-hamili-sang-pacar?page=all.