Berita Muratara
PT Lonsum Salah Transfer, Pemkab Musirawas Bakal Kembalikan Uang Rp 29 Miliar ke Muratara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas akan mengembalikan uang Rp 29 miliar ke Pemkab Muratara. Hal itu terkait salah tranfer Pt Lonsum 2014 Silam.
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas akan mengembalikan uang Rp 29 miliar ke Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara).
Uang tersebut merupakan hasil dari pajak retribusi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT London Sumatera (Lonsum) tahun 2014 silam.
PT Lonsum mentransfer ke Pemkab Musirawas, padahal seharusnya ditransfer ke Pemkab Muratara karena sudah pemekaran kabupaten.
Kesepakatan antara Pemkab Musirawas dan Pemkab Muratara terkait pengembalian uang tersebut setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi ditengahi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (7/4/2021) di Lubuklinggau.
Baca juga: Ternyata Masih Ada Kendaraan Dinas Pemkab Muratara Dibawa Keluar Daerah untuk Kepentingan Pribadi
Mediasi dihadiri Bupati Muratara Devi Suhartoni, Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono, Wakil Ketua II DPRD Muratara Devi Arianto, serta didampingi Penasihat Hukum Pemkab Muratara, Edwar Antoni.
Sementara dari Pemkab Musirawas juga dihadiri langsung Bupati Ratna Machmud, didampingi Sekda Musirawas, EC Priskodesi, Kepala BPKAD Musirawas, Zulkipli dan OPD lainnya.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Kejaksaan melalui Bidang Datun telah berhasil memediasi pertemuan antara Pemkab Musirawas dan Pemkab Muratara.
"Hasil dari mediasi, Pemkab Musirawas akan mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 29 miliar ke Pemkab Muratara dengan cara bertahap selama 3 tahun," katanya.
Baca juga: Aksi Pencuri Perabotan di Muratara Saat Listrik Padam Hujan Deras, Ini Imbauan Sat Reskrim Muratara
Bupati Muratara, Devi Suhartoni mengucapkan banyak terima kasih atas fasilitasi mediasi yang diberikan Kejari Lubuklinggau.
Alhasil, adanya kesepakatan antara Pemkab Musirawas dengan Pemkab Muratara terkait kesalahan transfer PT Lonsum senilai Rp 29 miliar tersebut.
"Kami sangat bersyukur, apa yang menjadi hak Kabupaten Muratara bisa dikembalikan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Lubuklinggau dan Pemkab Musirawas," kata Devi.
berita muratara 2021
Berita Muratara Terkini
Berita Muratara Terbaru
Berita Muratara Hari Ini
PT Lonsum Salah Transfer
emkab Musirawas Bakal Kembalikan Uang Rp 29 Miliar
Aksi Pencuri Perabotan di Muratara Saat Listrik Padam Hujan Deras, Ini Imbauan Sat Reskrim Muratara |
![]() |
---|
Razia Kamar Napi di Lapas Surulangun Rawas Tadi Malam, Temukan 7 HP hingga Spatula |
![]() |
---|
Heboh Dualisme Karang Taruna Muratara, Begini Komentar Pengurus Karang Taruna Sumsel |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan Poros Rawas Ilir- Nibung Diperbaiki Perusahaan, Warga Berharap Adanya Parit |
![]() |
---|
Pria di Muratara Ini Ngaku Sudah 6 Kali Mencuri Perabotan Rumah Warga, Hasilnya untuk Beli Narkoba |
![]() |
---|