BBM di Sumatera Utara Naik, Masyarakat Murka, Sebut Edy Rahmayadi Tak Patuh Presiden Jokowi

BBM di Sumatera Utara Naik, Masyarakat Murka, Sebut Edy Rahmayadi Tak Patuh Presiden Jokowi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN-MEDAN.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berbeda dengan di daerah lainnya.

Kini, BBM di Sumatera Utara tengah mengalami kenaikan.

Atas kejadian tersebut, membuat masyarakatpun murka kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) se-Sumatera Utara, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pergub ini dinilai sebagai pemicu kenaikan BBM di Sumut dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden.

"Pergubsu Nomor 01/2021 ini menambah penderitaan masyarakat ditengaj Pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Pergub ini juga melawan perintah Presiden yang sudah mengeluarkan program satu harga," tegas Ketua DPD Repdem Sumatera Utara, Martua Siadari kepada wartawan di Medan, Selasa (6/4/2021).

Siadari menambahkan, saat ini hampir semua daerah mengalami penurunan PAD, tetapi kepala kepala daerah di Indonesia, berinovasi untuk mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat.

BBM merupakan salah satu instrumen penting yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga dapat diprediksi, ketika BBM naik, maka seluruh harga akan naik.

"Harga harga akan naik karena biaya transportasi akan ikut naik akibat kenaikan BBM sehingga masyarakat akan semakin terjepit, apalagi saat ini akan memasuki bulan suci ramadhan dan diikuti Idul Fitri dimana masyarakat butuh biaya yang lebih dari hari hari biasa," katanya.

Karena ininpersoalan yang serius, maka Repdem Sumut akan memberikan perlawanan.

"Bentuk perlawanan itu bisa beragam, namun Repdem Sumut masih memberikan kesempatan bagi Gubernur untuk membatalkan Pergub pembawa pendetiaan tersebut," jelasnya.

Seperti diungkap PT Pertamina Regional Sumbagut, penyesuaian harga jual bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsid itu dilakukan setelah adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) contohnya Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Akibatnya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

Baca juga: Tiga Produk Non Migas Ini Disebut Bisa Jadi Andalan Ekspor RI

Baca juga: Hakim Jelaskan Kenapa Rizieq Shihab Tetap Dihukum Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemda DKI

Baca juga: Ngaku Dukun Bisa Obati Banyak Penyakit, Seorang Pria di Empat Lawang Cabuli Bocah 12 Tahun

Gelombang Ujukrasa Semakin Besar

Massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut geruduk Kantor DPRD Sumut menuntut harga BBM segera diturunkan, Selasa (6/4/2021).

"Hari ini kita ingin menagih kepada wakil rakyat agar mengintervensi harga BBM diturunkan," kata orator aksi di Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kota Medan, Sumatra Utara.

Aksi berjalan sekitar 20 menit, hujan pun turun membasahi jalanan.

Massa aksi pun langsung meminta kepada pihak keamanan untuk masuk ke gedung DPRD Sumut.

Desakan massa aksi tidak terbendung, mereka pun masuk ke halaman gedung DPRD Sumut.

Puluhan mahasiswa itu kemudian berlari sembari bernyanyi agar harga BBM di Sumut segera diturunkan.

Pihak keamanan tampak kewalahan dalam mengkondisikan suasana yang sedang berlangsung.

Terakhir, mahasiswa pun berkumpul di depan ruang paripurna dan diadang oleh staf anggota dewan.

Pihak keamanan juga telah berbaris untuk menghadang.

Staf anggota DPRD Sumut tersebut pun menjanjikan kepada massa aksi akan segera mengatur jadwal rapat dengan komisi B.

Walhasil sekitar 20 menit kemudian puluhan massa aksi dituntun ke ruangan rapat bersama Komisi B DPRD Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Fahrul Rozi Panjaitan selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Sumut tujuan aksi ini mendesak pemerintah dan Pertamina untuk menurunkan harga BBM segera.

"Nanti, sewaktu di DPRD Sumut pengunjuk rasa akan meminta kepada dewan agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Pertamina Sumbagut dengan melibatkan masyarakat," sebutnya.

"Kebijakan ini harus dicabut. Karena kita melihat pemrov dan Pertamina lempar - lemparan tanggungjawab. Makanya kita minta mereka harus duduk dan menyesuaikan pandangan. Jangan karena lempar tanggungjawab yang korban masyarakat," tambahnya.

Menurutnya kenaikan BBM ini ada kaitan dengan Pergub nomor 1 tahun 2021 oleh gubernur Sumut tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.

Peraturan ini yang menjadi dasar Pertamina untuk menaikkan harga BBM.

"Artinya, sebenarnya kita mendukung kalau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun jangan dikorbankan masyarakatnya. Kalau toh yang menjadi alasan mereka yang dinaikkan itu BBM Non Subsidi, tapi nyatanya di galon - galon Pertamina BBM subsidi yang premium kan sudah langka," sebutnya.

Demikian, sambungnya, masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk menggunakan pertalite untuk kebutuhan sehari - hari.

Saat ini itulah yang dinaikkan harganya.   Jelas ini sangat merugikan masyarakat.

Dia menganggap alasan tersebut    hanyalah pembenaran dan sangat disayangkan.

Karena seakan - akan pihak    Pertamina menyediakan premium dengan skala besar, padahal sudah langka.

"Massa paling banyak seratus    karena kita juga harus menaati protokol kesehatan," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Organisasi Ini Murka, Tuding Edy Rahmayadi Membangkang Jokowi, BBM Satu Harga tak Berlaku di Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved