Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Gugat Pihak AHY ke Pengadilan Negeri, Tuntut ini
Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Sudah Gugat Pihak AHY ke Pengadilan Negeri
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di Partai Demokrat tampaknya megemulai babak baru.
Hal itu tak lepas, usai kubu Moeldoko mengaukan gugatan di Pengadilan Negeri.
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Carlo Milk Kesal dengan Ikbal Fauzi Karena Malah Tidur Saat Curhat, Terkuak Wajah Asli Pemeran Rendy
Baca juga: Terkuak Alasan Gus Miftah Memilih dan Senang Dakwah di Klub Malam
Baca juga: Hamil 2 Bulan Minta Pacar Tanggungjawab, Wanita Muda di Palembang Dianiaya, Dijambak Leher Dicekik
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Sudah Ajukan Gugatan Terkait AD/ART Demokrat ke PN Jakpus.