Sabu 1 Kg di Prabumulih Gagal Edar

Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu

Sejak Polres Prabumulih berdiri belum pernah mengungkap sabu seberat 1 kilogram, baru kali ini. Kami berharap ke depan terus dapat mengungkap.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH mewawancara tersangka pembawa 1 kg sabu Adhan Akbar dalam press realise di Mapolres Prabumulih, Senin (5/4/2021). 

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon. "Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba. "Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih. "Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi ke bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih," ungkapnya.

Adhan Akbar menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y namun tiba-tiba digerebek perugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih. "Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp 15 juta dari mengantar sabu itu," katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di pasar Jakabaring Palembang. 

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved