Berita Selebriti

Ingat Reza Artamevia Penyanyi yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Kini Ajukan Rawat Jalan

Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kabar baru penyanyi pop Reza Artamevia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ingat dengan Reza Artamevia ?

Ya, penyanyi senior yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena dugaan narkoba.

Lama tak terdengar kabarnya. bagaimana kondisinya kini ?

Diketahui, sudah setengah tahun menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini Reza Artamevia dikabarkan mengajukan rawat jalan.

Diketahui, Reza Artamevia tersangkut narkoba sejak ditangkap pada 4 September 2020.

Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan melalui sang pengacara, Kamil Daud.

Pengacara Reza Artamevia mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.

Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.

Download Lagu Reza Artamevia Terpopuler
Download Lagu Reza Artamevia Terpopuler (Tribunsumsel.com)

"Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu, tapi belum ada tanggapan," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Saat ini Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi lebih dari 6 bulan sesuai rekomendasi BNN.

Ketika permohonan rehabilitasi dikabulkan medio September 2020, Reza Artamevia diminta BNN menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

"Kalau sesuai rekomendasi BNN, Mbak Reza sudah selesai karena sudah 6 bulan," kata Kamil Daud.

Di sidang perdana yang digelar Kamis siang, Reza Artamevia didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 dan 127.

Ancaman jika terbukti melanggar pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kamil Daud, ada perbedaan berat narkotika dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan Reza Artamevia.

Reza Artamevia keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020)
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

"Kami keberatan atas dakwaan ini. Dalam dakwaan disebutkan narkoba (Reza Artamevia) seberat 0,78 gram. Sebenarnya hanya 0,66 gram," kata Kamil Daud.

Jumlah narkoba milik Reza Artamevia itu, lanjut Kamil Daud, menandakan bahwa kliennya hanya pemakai narkoba yang harus tetap dalam perawatan.

"Bisa rehabilitasi atau rawat jalan atau dibebaskan," ujar Kamil Daud yang menyebutkan bahwa dua pasal yang didakwakan untuk Reza Artamevia itu cukup berat.

Reza Artamevia disebutkan sehat dan tidak ada masalah selama menjalani proses rehabilitasi.

Reza Artamevia ditangkap polisi di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, menemukan narkoba.

Berita Tentang Reza Artamevia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved