Diminta Istri Syekh Ali Untuk Bebaskan Alpin si Penusuk Syek, Hakim Keukeh Tetap Vonis Alpin
Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin akhirnya tak dituruti majelis hakim.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat diminta istri kedua Syekh Ali Jaber untuk membebaskan Alpin akhirnya tak dituruti majelis hakim.
Majelsi hakim tetap memvonis Alpin Andrian (24) bersalah karena melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Alpin akhirnya divonis empat tahun penjara.
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).
Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada terdakwa.
Alpin dinilai sopan dalam proses persidangan.
Hal lainnya, yakni korban penusukan telah memaafkan terdakwa.
"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dedi.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.