CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang Langsung ke Polres/Polresta/Polrestabes Setempat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberk
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan berkas wajib bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan atau administrasi untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.
Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku dibandrol Rp 30.000. Namun, kini biaya tersebut bisa saja menjadi gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa biaya PNBP kepolisian yang akan digratiskan. Salah satunya pembuatan SKCK.
• Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Persyaratannya Berikut
Bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK secara online, syarat dan ketentuan pembuatan SKCK sesuai dari laman skck.polri.go.id dapat dilihat sebagai berikut:
Syarat SKCK Online bagi WNI
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Akte Kelahiran/ Ijazah/ Kenal Lahir
• Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)
• Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
* Syarat SKCK Online bagi WNA*
• Surat permohonan mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA dari sponsor, perusahaan dan lembaga.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
• Fotokopi Paspor
• Fotokopo Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
• Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI)
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
• Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)
Jika semua syarat dan ketentuan diatas sudah lengkap, pemohon tingga mengajukan pembuatan SKCK dengan mengakses laman resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/. Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
• Buka laman https://skck.polri.go.id/
• Isi formulir pendaftaran dengan mengklik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
• Isi formulis seperti Jenis Keperluan, Data Diri, Hubungan Keluarga, Satwil, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran Dan Keterangan.
• Untuk kolom “Jenis Keperluan”, isilah sesuai keperluan membuat SKCK. Kolom inilah yang akan menentukan dimana SKCK akan dibuat (Mabes Polri, Polda, Polres)
• Untuk kolom “Satwil”, isilah sesuai domisili KTP. (kecuali SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabel Polri Jaksel)
• Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” pada bagian kanan bawah
• Isi kembali formulir data diri seperti identitas diri, pendidikan, ciri fisik, dan lain-lain
• Unggah foto yang terletak di kanan atas. Lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres terdekat. Bagi yang sudah ada, tidak perlu mengurus kembali.
• Setelah selesai, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK Online lewat Bank BRI.
• Lakukan pembayaran
• Setelah selesai, mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik. SKCK ini bisa diambil di kantor Polres/ Polresta/ Polrestabes sesuai domisili. Untuk pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta Selatan.
• Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei, Enam Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS
• Syarat CPNS Bagi Lulusan SMA/SMK/MA Harus Siapkan 13 Syarat, Begini Cara Daftarnya
Itulah Cara Membuat SKCK Untuk CPNS 2021 di Kota Palembang, Lengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut.