Mudik Lebaran Dilarang, Kepala Dinas Pariwisata Sumsel: Berdampak Ke Pariwisata Sumsel

Pemerintah telah resmi memutuskan bahwa tahun ini dilarang  ada aktivitas mudik lebaran.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
LINDA TRISNAWATI/TRIBUNSUMSEL.COM
Aufa Syahrizal Sarkomi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah resmi memutuskan bahwa tahun ini dilarang  ada aktivitas mudik lebaran.

Pelarangan mudik ini mulai berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021. Larangan mudik ini adalah kedua kalinya setelah tahun lalu juga masyarakat dilarang mudik lebaran.

Tujuannya adanya pelarangan mudik bukan tak lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal mengatakan bahwa pemerintah punya dasar dan alasan memberlakukan larangan mudik tahun ini.

“Artinya kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan tentunya punya dasar dan alasan. Pemerintah kan ingin melindungi masyarakat supaya tidak terdampak dari pandemi covid 19 ini,” kata Aufa, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan dengan dilarangnya mudik tentu sangat berdampak ke pariwisata Sumatera Selatan.

“Dengan adanya larangan mudik ini artinya para perantau perantau ini kan tidak bisa pulang. Nah ini pasti berdampak, karena apa kalau mereka biasa pulang terus gak ada tempat tinggal kan mereka pasti nginap di hotel,” jelasnya.

Kemudian kalau para perantau ini tidak mudik otomatis hotel tidak ada penghuni.

“Nah tinggal solusinya adalah seperti yang disampaikan oleh Gubernur kita, pak Herman Deru beliau sudah mengeluarkan pergub nomor 37 tahun 2020, bahwa silahkan saja industri pariwisata untuk beraktifitas tetapi dengan syarat harus menerapkan prokes,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengizinkan masyarakat di provinsi melakukan aktivitas mudik lebaran selama masih berada di wilayah Sumatera Selatan. 

“Contohnya warga Palembang mau mudik ke Baturaja. Ya boleh saja dan tidak dilarang. Definisi mudik ini adalah perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi,” kata Herman Deru.

Dia memperbolehkan aktivitas mudik dengan catatan tidak membawa serta Covid-19 pulang ke rumah. 

Artinya, sebelum melakukan aktivitas mudik, masyarakat harus melakukan pengecekan atau pemeriksaan kesehatan terlebih dulu. (Elm)

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved