Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Giliran Kantor BPKAD Sumsel Digeledah, Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Penyidik Kejati Sumsel kembali melanjutkan proses penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dalam pengungkapan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejati Sumsel kembali melanjutkan proses penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya dilakukan di ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, penggeledahan kini dilanjutkan di kantor BPKAD Pemprov Sumsel.
Pantauan di lapangan, penyidik tiba di gedung BPKAD Pemprov Sumsel sekira pukul 13.20 WIB.
Penyidik selanjutnya langsung menuju ke ruang Kepala BPKAD yang berada di lantai 2.
Selanjutnya sekira pukul 13.37 WIB, penyidik kembali turun ke lantai 1 dan langsung memasuki ruang anggaran BPKAD Pemprov Sumsel.
Terpantau penyidik juga membawa sebuah koper kosong dan dibawa masuk ke ruangan yang digeledah.
Namun sama seperti sebelumnya, penyidik Kejati belum bersedia memberikan keterangan terkait penggeledahan ini.
Diketahui, sehari sebelum penggeledahan ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
"Penyidik Kejati Sumsel tindak pidana khusus, hari ini telah melakukan penahanan terhadap EH, DK, SP dan YA. Penahanan itu terkait adanya dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya jakabaring Palembang tahun anggaran 2017," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetap Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ir. Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Adipraya sebagai tersangka.
Sedangkan identitas 2 tersangka baru yakni Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
"Untuk selanjutnya keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada 2 tempat berbeda. Rutan Pakjo untuk tahanan laki-laki dan Lapas perempuan Jalan Merdeka untuk tersangka perempuan," ujar Khaidirman.
Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Pembangunan Masjid Sriwijaya
Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya
Running News
Rabu Besok Alex Noerdin Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Optimis Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda, Ada Hakim Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Dakwaan Ahmad Najib dan Laonma Tobing Dibuat Terpisah |
![]() |
---|
Segera Sidang, Akhmad Najib Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Angkat Bicara,Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Peran Ahmad Najib dan 3 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya |
![]() |
---|