Istri Kedua Almarhum Syekh Ali Jaber Minta Polisi Bebaskan Alpin, Sosok Pria Nekat Tusuk Syekh Ali
Mendapatkan pembelaa dari Deva Rachman istri kedua dari sang ulama.Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk mem
TRIBUNSUMSEL.COM -- Secara mengejutkan, Alpin Adrian pelaku penusukan terhadap Almarhum Syekh Ali Jaber saat ceramah di Lampung.
Mendapatkan pembelaa dari Deva Rachman istri kedua dari sang ulama.
Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.
Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.
Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.
Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.
Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol, artikel ini sudah tayang di TribunTimur dengan judul Masih Ingat Alpin Adrian? Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber dan Kondisinya Sekarang di Penjara.
Kronologi penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Adrian saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Diketahui pelaku penusukan yakni Alpin Adrian Bin M Rudi warga Jl amin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penusukan bersama barang bukti sebilah pisau dapur dalam kondisi patah.
Diketahui,pada saat Syekh Ali Jaber memberikan ceramah di atas panggung, tiba-tiba pelaku berlari kearah Syekh yg berada diatas panggung sambil membawa pisau ditangan kanannya.
Setelah pelaku berada diatas panggung kemudian pelaku langsung menusukan pisau kearah lengan kanan Syekh sebanyak satu kali.

Syekh Ali Jaber yang mengalami luka tusukan, langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Gedongair.
Menurut keterangan orang tua pelaku, M. Rudi bin Zaenal Arifin (48), anaknya mengalami gangguan jiwa sejak 4 tahun terakhir.
Hal itu terjadi setelah pelaku ditinggal ibunya keluar negeri menjadi TKW di Hongkong untuk bekerja.
Pelaku sering mengurung diri dikamar dan jarang bersosialisasi.
Pelaku berikut barang bukti diamanakan di Mako Polsek Tanjung Karangbarat guna dilakukan penyelidikan.
Alfatihah untuk almarhum Syekh Ali Jaber.
(*)