Muhammadiyah Menyebut Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya

Muhammadiyah Menyebut Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Seorang lansia penerima vaksin di Puskesmas Sukarami Palembang, Sabtu (20/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sebentar lagi, umat muslim bakal menjalankan ibadan puasa.

Ditengah hal tersebut.

Pemerintah Indonesia masih terus menjalankan program vaksinasi secara nasional.

Untuk itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa termasuk puasa Ramadhan.

"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: 6 Jam Sembunyi di Bawah Ranjang, Suami Saksikan Istri Bawa Pria Lain ke Kamar, Berujung Maut

Baca juga: Kubu Moeldoko Kembali Menyerang SBY, Kali ini Tentang Paham Radikalisme yang Disebut Tumbuh Subur

Baca juga: Kutuk Keras Bom di Gereja Katedral Makassar, PKPI Sumsel Siap Bantu Ketertiban dan Keamanan

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

Serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

Sementara yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak
dan tidak lezat. 

"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," sebut surat tersebut.

Tuntutan ini sejalan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved