Komisi Yudisial RI Beri Pesan Tegas Kepada Hakim yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab
Komisi Yudisial RI Beri Pesan Tegas Kepada Hakim yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sidang yang melibatkan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Sejumlah tokohpun ikut berkomentar terkait kasus tersebut.
Komisi Yudisial RI (KY) menilai perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan persidangan serta advokasi hakim yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Padahal menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Binziad Kadafi pada sidang yang digelar 16 Maret 2021 itu sempat terjadi kegaduhan.
"Majelis hakim perkara Nomor 225 tadi masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Binziad saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Jadi kata dia, meski adanya kegaduhan dalam jalannya sidang, namun majelis hakim masih bisa menegakan tata tertib persidangan.
Oleh karena itu, KY meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memimpin sidang perkara tersebut yakni Khadwanto untuk tetap memegang teguh kode etik hakim.
"KY meminta majelis hakim terhadap perkara nomor 225 agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020," ungkap Binzaid.
Baca juga: BREAKING NEWS- Dituntut Hukuman Mati, Doni CS Mantan anggota DPRD Palembang Minta Keringanan
Baca juga: Viral di Palembang, Pria Penuh Lem di Bibir Ngaku Spiderman, Lompat dari Satu Mobil ke Mobil Lain
Tidak hanya itu, KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi organisasi advokat, kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan serta pimpinan lembaga peradilan untuk mendukung jalannya sidang secara fair.
Serta, mengingatkan seluruh pihak untuk tertib dan mengindahkan protokol kesehatan, juga menghargai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan sumber daya persidangan yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY Minta Hakim yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab untuk Pegang Teguh Kode Etik