Dugaan Kasus Ujaran Kebencian dan Rasis yang Dilakukan Abu Janda Jalan Ditempat, Ini Kata Polisi

Kasus dugaan ujaran kebencian dan rasis yang dilakukan oleh Abu Janda apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak belum juga diputuskan

Facebook
Pengguna facebook dengan akun Ustad Abu Janda 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dan rasis yang dilakukan oleh Abu Janda apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak belum juga diputuskan.

Namun, Polri memastikan proses penyelidikan dua laporan polisi terhadap aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus berjalan.

Diketahui, kasus itu masih belum ada perkembangan signifikan sejak pertama kali dilaporkan ke Bareskrim. Namun, Polri memastikan proses penyelidikan selama ini terus berjalan.

"Masih berjalan proses penyelidikan, masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Namun, Rusdi tidak menjelaskan progress penyelidikan kasus tersebut.

Termasuk, apakah Polri menemukan atau tidak unsur pidana di balik kedua laporan polisi tersebut.

Baca juga: Aiptu Nazori : Pria yang Ada di RS Memang Benar Itu Abrip Asep, Hasil Tes DNA Asep Positif

Baca juga: Innalilahi Wainnailahi Rojiun, Mantan Mendagri Indonesia Meninggal Dunia

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE. Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.

Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved