Tanya Jawab Ramadan
Suntik Vaksin Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak, Ini Kata Ketua MUI Palembang
Perdebatan boleh atau tidak menjalani vaksinasi saat berpuasa masih jadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perdebatan boleh atau tidak menjalani vaksinasi saat berpuasa masih jadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Mengingat bulan suci Ramadhan juga tinggal menghitung hari.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Palembang, H Saim Marhadan mengatakan, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Berdasarkan fatwa MUI, boleh melaksanakan vaksinasi pada bulan Ramadhan. Hal itu tidak membatalkan puasa. Tapi semua itu dikembalikan lagi kepada masing-masing individu yang mau divaksin," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
Di dalamnya disebutkan bahwa hukum vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Dikatakan Saim, alasan diperbolehkannya vaksinasi ketika puasa dikarenakan saat ini dalam kondisi darurat.
Meski kebijakan memperbolehkan vaksin saat puasa telah menjadi kontroversi sejak lama.
"Sebenarnya vaksin ini tidak membatalkan, karena memasukkan sesuatu itu bukan dari rongga mulut dan sebagainya. Tapi memang ada sebagian ulama fiqih yang mengatakan batal (puasa) namun ada juga sebagian yang mengatakan tidak. Dari dulu kontroversi seperti itu sudah ada," ujarnya.
"Tapi MUI mengatakan tidak batal. Hal itu karena saat ini dalam kondisi darurat. Tapi sekali lagi, semua itu dikembalikan lagi sama yang mau divaksin," katanya menambahkan
Menurutnya vaksinasi covid-19 boleh dilakukan tak hanya pada siang hari, melainkan juga boleh saat malam hari atau tepatnya setelah berbuka puasa.
"Bila takut tidak kuat divaksin saat siang karena masih puasa, maka boleh juga dilakukan ketika malam. Misalnya setelah melaksanakan salat tarawih," ujarnya.
Sementara itu, terkait polemik vaksin AstraZaneca yang juga masih jadi perdebatan hangat karena disebut mengandung zat berasal dari babi, Saim mengatakan, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah untuk menggunakan vaksin berbahan halal.
Meski sebelumnya MUI juga sudah mengeluarkan fatwa yang mengatakan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan alasan kondisi darurat.
"Vaksin AstaZaneca boleh digunakan karena kondisi darurat, jadi hukumnya juga Mubah. Tapi MUI tetap mendorong pemerintah untuk menggunakan vaksin yang halal. Namun bila belum ada, maka silahkan pakai yang ada dulu," ujarnya.
suntik vaksin
Suntik Vaksin Saat Puasa Ramadan
Vaksin Saat Ramadan Batalkan Puasa atau Tidak
Para Kiai Disuntik Vaksin AstraZenec
Berita Ramadan Terbaru
Sikap Amanda Manopo ke Arya Saloka di Balik Layar, Dituding Jadi Pemicu Kecemburuan Putri Anne |
![]() |
---|
Terungkap Settingan dan Drama, Nathalie Holscher Hapus Foto Sule dari IG, Ahli Beber Kebobrokannya |
![]() |
---|
Mama Muda Dirudapaksa Begundal di Pematang Sawah, Korban Awalnya Mau Saja Dibonceng OTK |
![]() |
---|
Awas Terjebak, Harga Tanaman Porang Mahal Cuma Euforia Sesaat |
![]() |
---|
Pemuda di Ogan Ilir Gerayangi Tubuh Pacar, Ngaku Sayang, Pelaku: Saya Cinta,Tidak Mau Dia Lepas |
![]() |
---|