Tak Ada Pekerjaan, Wanita Ini Bikin Video Sama Pacar Lalu Dijual ke Situs Dewasa, Raup Ratusan Juta
Hasil rekaman berhubungan badannya pun dijual ke situs dewasa. Bahkan dari hasil penjualan videonya tersebut ia bisa meraup ratusan juta
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggrek sebut saja namanya, ia mau saja beradegan intim dengan sang pacar lalu direkam.
Hasil rekaman berhubungan badannya pun dijual ke situs dewasa.
Bahkan dari hasil penjualan videonya tersebut ia bisa meraup ratusan juta.
Viral video mesum berdurasi 9 menit beredar di media sosial menampilkan perempuan gaun merah.
Kini polisi telah menangkap keduanya. Mereka ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Saat dihadirkan dalam press conference, mereka mengenakan seragam tahanan.
"Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal serumah," ucap Erdi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).
Erdi menuturkan kedua pasangan kumpul kebo ini memang sengaja memproduksi film porno yang diperankannya sendiri.
Pemeran video mesum di hotel Bogor memberikan pengakuan mengejutkan.
Pemeran video mesum di hotel Bogor ini ternyata merupakan pasangan kumpul kebo, sebulan bisa enam kali buat film porno.
Diberitakan sebelumnya, video mesum di hotel Bogor dimana menampilkan perempuan gaun merah ini viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 9 menit yang beredar, merekam bagaimana pemeran wanita mulai dari berada di resepsionis sebuah hotel di Bogor, masuk ke dalam kamar hingga melakukan hubungan intim dengan pemeran laki-laki yang merekam video itu.
Kini setelah video itu viral, polisi telah menangkap keduanya.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Keduanya dihadirkan dalam press conference dan sudah berpakaian tahanan.
Kedua pemain film porno itu rupanya pasangan kumpul kebo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, keduanya ditangkap di tempat tinggalnya Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (18/3/2021).
"Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal serumah," ucap Erdi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).
Erdi menuturkan kedua pasangan kumpul kebo ini memang sengaja memproduksi film porno yang diperankannya sendiri.
Diketahui, mereka sudah sejak November 2020 lalu melakukan hal tersebut.
Kesemua video itu kemudian diunggahnya di situs porno untuk dijual.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ucap dia.
Sejak bulan November 2020 atau empat bulan, sudah ada 26 video porno yang mereka produksi.
Artinya dalam sebulan, pasangan kumpul kebo ini bisa membuat 6-7 video porno.
Dari 26 video yang mereka unggah ke situs porno, keduanya telah mendapat ratusan juta.
"Keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta," kata Erdi.
Erdi menuturkan pasangan perempuan dalam video panas di hotel Bogor tersebut yakni PVT (30).
Sedangkan untuk pemeran prianya berinisial RTM (31).
RTM sendiri berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, tidak bekerja.
Berawal Patroli Cyber
Dua sejoli berinisial Rtm (31) dan Pvt (30) nekat memproduksi video berisi adegan mereka sedang berhubungan seks.
Video kemudian mereka unggah di situs porno Porn Hub.
Untuk mempromosikan video mesum itu, mereka mempromosikannya di Twitter. Adegan mesum mereka direkam di salah satu hotel di Bogor.
Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan keduanya di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).
"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Keduanya sudah memproduksi video asusila sebanyak 26 video sejak November 2020.
Dari unggahannya, mereka mendapat keuntungan royalti hingga Rp 19 juta dari setiap pengguna internet yang menonton video mesum mereka.
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.