Berita Palembang
Ini Penjelasan Mengapa Interval Vaksinasi Kedua Jadi 28 Hari, Heboh SMS Vaksin Kedua Dimundurkan
Penanggung Jawab Vaksinator dr Santi mengatakan, sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/I/ 653 /2021 tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinansi Co
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kalau sebelumnya interval vaksinansi dosis kedua dilakukan setelah 14 hari dari vaksinansi pertama, maka kini vaksinansi ke dua dilakukan setelah 28 hari dari vaksinansi pertama.
Penanggung Jawab Vaksinator dr Santi mengatakan, sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/I/ 653 /2021 tentang optimalisasi pelaksanaan vaksinansi Covid-19 penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun).
"Sesuai surat edaran terbaru yang disampaikan pada 15 Maret lalu, kini interval vaksinansi kedua 28 hari," katanya saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Minggu (21/3/2021).
Berikut isi surat edaranya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dengan target sasaran 181,5 juta orang. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan direncanakan dapat selesai dalam waktu 300 hari.
Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac baik single-dose maupun multi-dose dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.
2. Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.
3. Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @ 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal:
Penjelasan volume vaksin.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud diatas.
Sementara itu para peserta vaksinansi yang dijadwalkan akan melakukan vaksinasi kedua di bulan Maret pun mulai mendapatkan SMS yang berisikan informasi jadwal vaksin.
Seperti Dwi, ia tiba-tiba kaget mendapatkan SMS dari 1199 yang menginformasikan vaksinansi ke duanya di tanggal 12 April. Sedangkan awalnya ia dijadwalkan vaksinansi ke dua di tanggal 29 Maret.
"Vaksinansi pertama saya tanggal 15 Maret, dan dijadwalkan vaksinansi ke dua di tanggal 29 Maret. Namun ini baru dapat SMS bahwa vaksinansi ke dua jadi tanggal 12 April, sempet kaget sih," katanya.
Dwi pun mengutarakan, bahwa ia inginya tetap diviaksin pada tanggal 29 Maret. Sebab menurutnya kalau 12 April jelang puasa.