Tedu Cafe & Waroeng GAP Jakabaring Terancam Ditutup Bila Sekali Lagi Langgar Prokes
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati dua kafe yang beroperasi kurang mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Pahmi Ramadan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Denpom, Kodim 0418 dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah kafe di Kota Palembang.
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati dua kafe yang beroperasi kurang mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kabag Ops, AKBP Eddy A Haka menuturkan, kafe yang kedapatan tak taat peraturan langsung diberikan kartu kuning.
Dalam razia tersebut ada dua kafe yang terjaring razia yaitu Tedu Cafe di kawasan Kambang Iwak, dan Waroeng GAP di kawasan Jalan H Bastari.
"Pemiliknya kita berikan kartu kuning sebagai peringatan awal,” ujar Eddy, Minggu (21/3/2021).
Ia menegaskan, bila kedua kafe tersebut mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberikan kartu merah yang berarti penutupan tempat usaha.
"Untuk kafe yang beroperasi di Kota Palembang, khususnya yang telah mendapat kartu kuning supaya mentaati prokes,” katanya.
Pihaknya akan menegakkan prokes dengan terus menggelar razia rutin terhadap tempat usaha dan hiburan di metropolis.
"Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, kita harus serius dan bekerja sama," tutupnya