Tedu Cafe & Waroeng GAP Jakabaring Terancam Ditutup Bila Sekali Lagi Langgar Prokes

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati dua kafe yang beroperasi kurang mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Pahmi Ramadan |
ist
Dua Cafe Diberi Kartu Kuning Bila Mengulangi Akan Diberi Kartu Merah dan Usahanya Diancam Akan Ditutup 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Denpom, Kodim 0418 dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah kafe di Kota Palembang.

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati dua kafe yang beroperasi kurang mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kabag Ops, AKBP Eddy A Haka menuturkan, kafe yang kedapatan tak taat peraturan langsung diberikan kartu kuning.

Dalam razia tersebut ada dua kafe yang terjaring razia yaitu Tedu Cafe di kawasan Kambang Iwak, dan Waroeng GAP di kawasan Jalan H Bastari.

"Pemiliknya kita berikan kartu kuning sebagai peringatan awal,” ujar Eddy, Minggu (21/3/2021).

Ia menegaskan, bila kedua kafe tersebut mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberikan kartu merah yang berarti penutupan tempat usaha.

"Untuk kafe yang beroperasi di Kota Palembang, khususnya yang telah mendapat kartu kuning supaya mentaati prokes,” katanya.

Pihaknya akan menegakkan prokes dengan terus menggelar razia rutin terhadap tempat usaha dan hiburan di metropolis.

"Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, kita harus serius dan bekerja sama," tutupnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved