Jeritan Wanita Muda Tengah Malam Gegerkan Warga, Kondisi Sudah Lemas saat Didatangi, Aib Terbongkar

Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Garis Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teriakan wanita tengah malam gegerkan warga.

Saat didatangi warga, akhirnya misteri teriakan itu terbongkar.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, sumber teriakan berasal dari sebuah rumah milik wanita berinisial PS (21).

Sedangkan kegaduhan tersebut terjadi pada Kamis (18/3/2021) malam.

Belakangan dari teriakan itulah terbongkarlah jalinan cinta terlarang.

PS hamil buah perselingkuhan dengan R.

PS memiliki suami meski kini tengah pisang ranjang.

Rupanya Karimun akan menghapus jejak perselingkuhannya.

Bersama R, ia melakukan aborsi atau menggurkan kandungan.

Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.

Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.

Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.

Awalnya warga tak memperdulikannya.

Namun lama kelamaan warga curiga dengan teriakan PS.

Alangkah kagetnya warga ketika melihat PS mengalami pendarahan.

Selanjutnya PS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Teriak Kesakitan Tengah Malam, Aib Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga

(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved