Hari Ini Harga Pertalite Turun Jadi Rp 6.450 per Liter, Tapi Siap-siap Gigit Jari Ya

kabar gembira sekaligus kabar tak sedap bagi pemilik kendaraan, pasalnya hanya kendaraan tertentu yang bisa menikmati pertalite dengan harga Rp 6.450

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Program langit biru sudah digencarkan oleh Pertamina.

Program yang menghadirkan pertalite seharga premium kini hadir di kota Makssar.

Tentunya ini kabar gembira sekaligus kabar tak sedap bagi pemilik kendaraan, pasalnya hanya kendaraan tertentu yang bisa menikmati pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter.

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite turun, menjadi setara harga BBM bersubsidi premium mulai Minggu 21 Maret 2021.

Tentu ini jadi kabar gembira di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat situasi pandemi Covid-19.

Penurunan harga Pertalite dimulai dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan tidak menutup kemungkinan berlanjut ke kota-kota lainnya.

Pertamina mulai memberlakukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite setara dengan harga BBM bersubsidi jenis Premium per 21 Maret 2021 di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Program ini kami laksanakan secara bertahap," ujar Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Sabtu, TribunNewsmaker.com kutip dari Antaranews.com .

Ia mengatakan Pertamina telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan harga khusus pembelian Pertalite seharga Premium yakni Rp 6.450 per liter atau lebih hemat Rp 1.400 dari harga normal.

Pemberlakuan ini dilaksanakan secara bertahap diperuntukkan bagi konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, mobil ber plat kuning seperti angkutan umum kota (angkot) dan taksi.

"Kami sudah melaporkan ke Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar.

Beliau berdua mendukung untuk mendorong konsumsi bahan bakar ramah lingkungan sekelas minimal Pertalite kepada masyarakat.

Nantinya akan menyusul di kota-kota besar lainnya di Sulawesi dan Indonesia," katanya.

Pemberlakuan BBM Pertalite seharga Premium, kata Syarifuddin, sebagai langkah awal mulai diberlakukan pada 34 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebar di Kota Makassar, pada Ahad, 21 Maret 2021.

Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan udara yang lebih bersih dan sehat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved