Program yang Ditawarkan Ketua Ikadin Untuk Maju Sebagai Kandidat Ketua Peradi Palembang

Program yang Ditawarkan Ketua Ikadin Untuk Maju Sebagai Kandidat Ketua Peradi Palembang

Editor: Slamet Teguh
IST
Program yang Ditawarkan Ketua Ikadin Untuk Maju Sebagai Kandidat Ketua Peradi Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang musyawarah cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang, yang akan berlangsung pada Juni mendatang, salah satu kandidat calon ketua HM Antoni Toha mendeklarasikan The Real Lawyer.

Antoni yang saat menjabat Wakil Ketua 1 DPC Peradi Palembang ini, telah menyiapkan sejumlah program ditawarkan untuk Peradi 5 tahun ke depan.

"Advokat kedepan harus mandiri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadialan," kata Antoni Toha, disela- sela rapat persiapan deklarasi The Real Lawyer calon ketua DPC Peradi Palembang di Hotel The Zuri, Jumat (14/2/2021).

Antoni yang masih menjabat Ketua DPC Ikadin Palembang ini mengatakan, dirinya akan meningkatkan kualitas SDM para advokat sehingga kualitas para advokat semakin teruji.

"Banyaknya para advokat muda yang baru dilantik, maka harus diiringi dengan kualitas yang baik, mumpuni seiring dengan pengalaman dan pembinaan yang baik," ujarnya.

Apalagi diterangkan Antoni, kemunculan organisasi advokat dengan lahirnya advokat muda yang muncul saat ini, oleh karena itu pihaknya akan memperhatikan kualitas para advokat itu sendiri.

"Jika tidak mumpuni para advokat yang ada sehingga  tujuan para pencari keadilan tidak tercapai, apa yang menjadi tuntutannya ketika berperkara maka masyarakat akan kecewa terhadap para profesi Advokat itu sendiri," bebernya

Sebagaimana SK (SURAT KETUA) no 73 Mahkamah Agung 2017 yang lalu, Dimana dalam Surat Ketua MA tsb ditujukan kepada ketua-ketua pengadilan tinggi untuk menerima dan mengangkat sumpah para Advikat, sehingga hal ini sangat mencederai semangat UU advokat nomor 18 tahun 2002. 

Di mana dalam UU tersebut ada 8 kewenangan diantaranya merekrut, mendidik, menguji, melantik dan lainnya menjadi kewenangan Peradi.

"Alhamdulillah Putusan MK th 2020 kemaren telah mengembalikan 8 kewenangan tersebut kembali ke PERADI, hal ini menjadi tugas berat kepengurusan ke depan," tandas Antoni.

Untuk mendulang dukungan bagi para pemilik suara dirinya sudah membuat posko persinggahan, dengan adanya posko dapat melakukan konsolidasi dengan pemilik suara pada muscab nanti.

"Ada sekitar 1500 pemilik suara, untuk terpilih meraih sebanyak-banyaknya suara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved