Dua Kakek Berumumr 70 Tahun Berkelahi di OKU Timur, Seorang Main Bacok dan Hantam Batu

Bejo (70) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya menderita luka bacok di bagian kepala dan lengan berhasil diamankan anggota

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Urban Martapura. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edo Pramadi

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Bejo (70) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya menderita luka bacok di bagian kepala dan lengan berhasil diamankan anggota kepolisian OKU Timur.

Diketahui pelaku merupakan seorang petani warga Jalan Manunggal II, Rt 002 Rw 006, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Sedangkan korbanya adalah Kamidin (70) yang rumahnya tidak jauh dari tersangka.

Aksi pembacokan itu terjadi pada Senin 15 Maret 2021 di area Sawah Kelurahan Sungai Tuha Jaya.

Kejadian bemula sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu pelaku sudah memegang dua bilah Senjata Tajam (Sajam) dan langsung mendekati korban.

Pelaku kemudian secara membabi buta memukul korban dengan batu bata yang berada di dekatnya.

Tidak puas sampai disitu, pelaku langsung membacok korban dengan  parang dan pisau yang ia pegang berkali - kali.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan bagian kanan sebanyak 20 jahitan, lalu luka robek di kepala sebanyak 4 dan 7 jahitan.

Selanjutnya korban mendatangi Polsek Martapura untuk membuat laporan kepolisian terkait pembacokan yang ia alami.

Mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPTU Azman bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku di kediamanya pada Selasa (16/3/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kapolsek Urban Martapura Kompol Alpentoni SH, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelaku tindak penganiayaan tersebut.

"Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah," kata Kassubag Humas Polres OKU Timur. Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Edi, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya yang melanggar pasal 351 KUHP yang mengakibatkan korban luka - luka. Pelaku terancam dengan pidana penjara lima tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved