Rizieq Shihab tak Mau Jalani Sidang Bila Tidak Dihadirkan Langsung, Hakim Langsung Perintahkan Ini
Rizieq Shihab tak Mau Jalani Sidang Bila Tidak Dihadirkan Langsung, Hakim Langsung Perintahkan Ini
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang dakwaan Rizieq Shihab ditunda.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan bahwa majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Maret 2021.
"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (16/3/2021).
Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.
Adapun sidang perdana Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube, Senin (16/3/2021).
Suparman menyebutkan penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. Terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh dia.
Rizieq sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini.
Pembacaan dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur.
Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.