Rumah di OKU Timur Ini Dilaporkan Warga Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Jailani Pun Dibekuk

Jailani (31) kini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia Kedapatan sudah menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Jailani (31) warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur saat diamankan di Polres OKU Timur. (ist) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edo Pramadi

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jailani (31) kini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya ia Kedapatan sudah menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temanya Heriawan (DPO).

Tersangka yang merupakan warga Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur ini diringkus pada Rabu (10/3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasubbag Humas Polsek Cempaka IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka karena telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, mengkonsumsi dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Aksi penangkapan tersebut berawal ketika anggota Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Heriawan persisnya di Dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

"Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cempaka dan anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Timur  langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan," kata Edi Sabtu (13/3/2021).

Dijelaskan Kassubag Humas, setibanya petugas di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka Jailani sedangkan temanya Heriawan melarikan diri dan saat ini masih buron.

Selain itu ketika melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram, dua buah korek api gas, satu buah pirek kaca yang masih ada sisa sabu, dan satu buah bong dari botol sprite yang di letakkan di belakang kursi di bagian depan teras rumah Heriawan.

Setelah diinterogasi, tersangka Jailani mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu dari Heriawan dan dikonsumsi bersama - sama di TKP.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved