Polisi Merinding, Ayah Kandung Ngaku Khilaf Cabuli Putri Selama 1 Tahun, Modus Dibujuk Rayu

Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli

Editor: Moch Krisna
ist
Polisi Merinding, Ayah Kandung Ngaku Khilaf Cabuli Putri Selama 1 Tahun, Modus Dibujuk Rayu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.

Ketika diinterogasi di kantor polisi, Djamaludin (52) mengaku tidak memaksa  J(16) saat dia mencabuli putri kandungnya itu.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kalau J tidak mau, Djamaludin kemudian akan merayunya.

Ketika diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Djamaludin dengan entengnya mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.

Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.

Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat senonoh terhadap anak keduanya itu.

Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.

Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Baca juga: Ada Kebakaran Hebat, Perjalanan KRL Commuterline Bekasi-Cikarang Terganggu

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.

Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Polisi Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja

Kelakuan Djamaludin (52) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16), membuat penyidik bergidik.

Ketika menginterogasi pelaku di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya.

Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.

Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.

Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.

Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.

"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved