Tjahjo Kumolo Tegaskan Ada 19 Lembaga Negara yang Kembali Akan Dibubarkan

Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang-tindih.

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Usai melakukan evaluasi membuat pemerintah bakal kembali membubarkan lembaga negara yang ada.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI.

Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang-tindih.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam sambutan Penyampaian Apresiasi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (9/3/2021).

"Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan,red) dan masih ada 19 (lembaga,red) yang kita ajukan ke DPR, karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan," kata Tjahjo.

Kesaksian Peserta yang Berani Bersumpah Jika KLB Sibolangit Tak Sah, Tunjukkan Sejumlah Bukti

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut SBY Jangan Serang Pemerintah Soal KLB Sibolangit Masih Perkara Internal

Meski begitu, Tjahjo tidak merinci lembaga negara apa saja yang diajukan untuk dibubarkan.

Tjahjo mengatakan, pembubaran 19 lembaga nantinya harus dibahas bersama DPR. Pasalnya menyangkut soal undang-undang (UU).

Sementara, Tjahjo juga menyampaikan soal proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat.

Ia menyenyebutkan, bahwa telah sampai 94 persen kementerian/lembaga di tingkat pusat yang sudah memangkas eselon III, IV, dan V.

Sedangkan, untuk pemerintah daerah baru 40 persen karena ada proses Pilkada serentah tahun 2020, lalu.

"Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved