Berita Kriminal Palembang
Terbukti Jadi Kurir Sabu, Ayah dan Anak di Palembang Masing-masing Divonis 16 Tahun Penjara
Sapuddin diamankan di kediamannya di Desa Berugo Kabupaten Muara Enim, sedangkan anaknya Asmara ditangkap di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ayah dan anak pengedar narkotika masing-masing divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Selasa (9/3/2021).
Terdakwa Sapudin dan anaknya Asmara, terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan terdakwa dengan vonis 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Syahri Adam yang memimpin jalannya persidangan.
Diketahui kedua terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 1.994 gram atau hampir 2 kg dan 243 butir pil ekstasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah mencoba melakukan permufakatan jahat untuk melakukan jual beli serta membantu menyimpan narkotika.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Supendi yang ditemui setelah persidangan mengatakan, mereka berencana akan mengajukan upaya hukum terhadap vonis bagi kliennya.
"Rencana banding memang sudah ada, tapi masih akan kita bahas untuk langkah selanjutnya," ujar dia.
Baca juga: Wanita Muda di Palembang Tertipu Akun Palsu di IG, Pesan Baju Ratusan Ribu, Barang tak Dikirim
Baca juga: Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Aki Truk, Keburu Ketahuan Pemilik, Ngaku Terdesak Ekonomi
Sementara itu dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kedua terdakwa diamankan setelah BNNP mendengar adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba yang kerap kali dilakukan ayah dan anak tersebut.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya di tempat yang berbeda.
Sapuddin diamankan di kediamannya yang terletak di Desa Berugo Kabupaten Muara Enim, sedangkan anaknya Asmara ditangkap di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang.
Keberadaan Asmara sendiri, diketahui dari pengakuan Sapuddin yang mengatakan anaknya tersebut sedang mengantar paket sabu ke Palembang.
Dari pengakuan kedua terdakwa, barang haram tersebut adalah titipan dari rekan Asmara yang selanjutnya diarahkan untuk ayah dan itu supaya menjualnya ke orang lain.