Berita Palembang

Bawa 3 Kg Sabu Hendak ke Tulung Selapan, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jakabaring

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, menangkap dua kurir sabu seberat 3 kg di kawasan Jakabaring, Rabu (3/3/2021) malam

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, menangkap dua kurir sabu seberat 3 kg di kawasan Jakabaring, Rabu (3/3/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, menangkap dua kurir sabu seberat 3 kg di kawasan Jakabaring, Rabu (3/3/2021) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda dan Kanit Unit 7 Akp Tohirin mengatakan, penangkapan ini bermula saat unit 7 mendapatkan informasi ada dua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu akan melintasi jalan Gub H Bastari Jakabaring.

"Mendapatkan informasi tersebut, unit 7 Sat Res narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran," ujar Kombes Pol Irvan, Senin (8/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah melihat mobil kedua pelaku anggota langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.

"Satu unit mobil kijang inova warna putih BG 1612 RQ berisikan orang dua pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan di mobil tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna coklat."

"Setelah dibuka terdapat tiga bungkus plastik tea cina warna hijau yang merupakan narkotika jenis sabu," katanya.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu Kurir Narkoba Diupah Rp 10 Juta, Ditangkap Saat Hendak Antar Barang ke Pemesan

Kedua pelaku adalah anggota jaringan di luar Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Masih kita dalami," tutupnya.

Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu pelaku Pan Riadi (46 tahun), warga Perum Rosma Cipta Indah Blok F/15, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi Jawa Barat mengatakan, ia mengambil barang tersebut di kawasan KM 12 kota Palembang.

"Saya hanya kenal saja dengan orang yang mengantar sabu itu. Dia mengantarkannya menggunakan motor, setelah itu saya pergi," katanya.

Kemudian pelaku disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke kawasan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

"Sekali antar saya mendapatkan upah Rp 20 juta," jelasnya.

Namun barang belum sampai kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Ini aksi saya yang kedua," ungkapnya.

Sementara itu Rosisko (36 tahun), warga Dusun I, Kuala Sungai Pasir Cengal Palembang berdalih hanya sopir travel.

"Saya hanya supir travel, dan saya tidak tahu kalau barang yang dibawa adalah sabu," dalihnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved