Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat, Pernah Juga Terjadi di Era SBY dan Megawati

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat, Pernah Juga Terjadi di Era SBY dan Megawati

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat tampaknya membuat sejumlah tokoh untuk berkomentar.

Salah satu orang yang ikut berkomentar ialah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Muhammad Mahfud MD.

Mahfud MD ikut menanggapi polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan kemarin di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Diketahui KLB tersebut telah memutuskan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dikutip dari akun Twitter resmi Mahfud MD @mohmahfudmd, menurutnya pemerintah tidak bisa ikut campur dan melarang adanya KLB Demokrat tersebut.

Sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/03/2021).

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Dalam cuitannya tersebut Mahfud juga menceritakan kejadian masa lalu tentang persoalan internal partai yang hampir sama dengan KLB Demokrat sekarang ini.

Ia menjelaskan tentang persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulis Mahfud.

Baca juga: Tanggapan Moeldoko Usai Disebut SBY Sebagai Sosok Berdarah Dingin Karena Kudeta AHY di Demokrat

Mahfud juga mengungkit hal yang sama dengan sikap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketika (2008) SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," imbuhnya.

Oleh karena itu Mahfud menegaskan bahwa KLB Demokrat yang terjadi di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Masalah tersebut juga belum menjadi masalah hukum, karena masih belum ada permintaan legalitas atas hasil KBL ke pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved