KLB Partai Demokrat
Apa Arti KLB, KLB Adalah, Ini Penjelasan dan Syarat Penyelenggaraan KLB
Apa Arti KLB, KLB Adalah, Pendiri sekaligus politikus Partai Demokrat HM Darmizal MS mengungkapkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan digel
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Majelis Tinggi Partai, atau Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut.
Syarat Penyelenggaraan KLB
Dikutip dari Tempo.co syarat penyelenggaraan KLB berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Selanjutnya, peserta KLB adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 93 mengatur, peserta terdiri dari peserta yang mempunyai hak suara dan peserta yang diundang. Pasal 94 mengatur jumlah hak suara dalam KLB sebagai berikut;
1. Majelis Tinggi Partai 9 hak suara,
2. DPP 5 hak suara,
3. DPD 2 hak suara,
4. DPC 1 hak suara,
5. Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 hak suara, dan
6. Organisasi Sayap 1 hak suara.
Pasal 95 mengatur, pengambilan keputusan di KLB Demokrat dapat dilakukan melalui aklamasi dan/atau pemungutan suara.
Keputusan rapat-rapat Demokrat di setiap tingkatan kepengurusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
